Penerapan Cukai MBDK dan Kemasan Plastik Belum Dibahas, Dolfie: Mau Ditutup dengan Apa?

19-03-2024 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Munchen/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI  meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait tindak lanjut pengaplikasian Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan dan Cukai Kemasan Plastik. Pasalnya, dua jenis cukai baru ini telah menjadi salah satu komponen penerimaan dalam APBN 2024. 


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan antisipasi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila penerapan dua cukai baru tersebut belum bisa direalisasikan atau tidak mencapai target. 


“Itu sudah menjadi target penerimaan total Rp6,1 triliun. Nah kalau target itu tidak dicapai atau enggak tercapai karena belum (diterapkan) sampai akhir tahun, nanti itu ditutup dengan apa?” tanya Dolfie dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.


Anggota Badan Anggaran DPR RI ini, mengingatkan bahwa target penerimaan menjadi faktor dalam merancang anggaran belanja negara. Dengan belum diterapkannya dua cukai ini, ia menilai bahwa belum ada gambaran pasti mengenai pendapatan sedangkan telah ada target belanja yang harus dibiayai.


“Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu (akan) ada Rp6 triliun, ternyata (penerimaan) Rp6 triliun ini masih zonk gitu loh. Itu antisipasi nya gimana nanti Ibu Menteri? Kita kan nggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit atau mengambil dari defisit,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa penerapan kebijakan dua jenis Cukai terbaru itu masih terus didiskusikan lintas kementerian dan  akan dikonsultasikan kepada Komisi XI apabila akan dilaksanakan.


Dalam Rincian Penerimaan Perpajakan pada Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub Pendapatan Cukai Produk Plastik senilai Rp1.849.260.000 dan Pendapatan Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000. Dua jenis cukai ini sebenarnya juga telah masuk dalam APBN 2023 namun penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui  Perpres 75/2023. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...